Jaringan Narkoba Di Group Kerja Pemerintah Kota Padang, Di Grebek Polisi – Dua Aparatur Sipil Negara serta satu honorer di grup kerja Satpol PP serta Damkar Kota Padang, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Ke tiga aktor berinisial D (25) , Y (35) serta M (32) . Mereka di tangkap di tiga tempat tidak serupa dikarenakan ikut serta peredaran sabu.
” Kita melaksanakan penyelidikan sepanjang dua minggu, akhirnya sukses membeberkan jaringan pengedar narkoba di grup kerja Pemerintah Kota Padang ” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi pada wartawan di Mapolda Sumbar, Senin (19/3) .
D berstatus honorer serta Y sebagai ASN Satpol PP, M ASN di Damkar Kota Padang. Dari ke tiga tersangka, polisi mengambil tujuh paket sabu seberat 1, 95 gr selanjutnya timbangan digital.
” Penangkapan pertama dijalankan pada tersangka D di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu tempo hari (14/3) . Dari tersangka, kita mendapatkan satu paket sabu-sabu seberat 0, 55 gr, ” terang Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Diungkapkannya, dari pernyataan tersangka, sabu itu dapat di jual seharga Rp 1 juta. Selanjutnya, lanjutnya, pihaknya melaksanakan pengembangan perihal jaringan tersangka.
” Dari hasil interogasi kita mengantongi bukti diri tersangka Y yang sama grup kerja dengan tersangka D yakni di Satpol PP Kota Padang. Tersangka Y ini kita tangkap di Jalan Zamrud VIII, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis tempo hari (15/3) , ” ulasnya.
Dari penangkapan tersangka Y, diketemukan tanda untuk bukti sabu siap edar jumlah enam paket dengan berat 1, 40 gr selanjutnya timbangan. Disamping itu dari info tersangka Y bekerja sama-sama dengan M.
” Di hari yg sama kita laksanakan pengembangan serta sukses menangkap tersangka M yg sebagai ASN Damkar Kota Padang. M kita tangkap di Jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan serta mendapatkan tanda untuk bukti ATM serta bukti transfer, ” cetusnya.
Ke tiga tersangka sebagai satu jaringan serta mengedarkan narkoba ke segala komunitas. Polisi masihlah meningkatkan persoalan ini, tdk tutup peluang akan ada tersangka beda.
” Tersangka beroperasi lebih kurang setahun di lokasi Kota Padang. Sasarannya sebagai pengguna dari beraneka profesi, termasuk juga grup kerja mereka semasing, ” jelas Kumbul.
Ke tiga tersangka dapat dipakai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomer 35 th. 2009, dengan ancaman kurungan penjara lima hingga 20 th. penjara.